Jombang, SEJAHTERA.CO – Pihak Satlantas Polres Jombang menetapkan Yanto (36), sopir Bus Pariwisata Bimario yang mengangkut rombongan study tour SMP PGRI Wonosari Malang, sebagai tersangka dalam kecelakaan menewaskan dua orang di KM 695+400 jalur A Tol Jombang-Mojokerto (Jomo).
Warga Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar itu terbukti mengantuk dan tertidur saat mengemudikan bus.
Kasat Lantas Polres Jombang, AKP Nur Arifin, menjelaskan perkembangan kasus kecelakaan maut yang terjadi pada Rabu (21/5/2024) pukul 23.45 WIB. Bus Bimario nomor polisi W 7422 UP, terbukti melaju dengan kecepatan tinggi membawa rombongan study tour dari SMP PGRI Wonosari Malang.
Saat itu, bus dalam perjalanan pulang dari Jogja. Namun, kondisi sopir yang tertidur menyebabkan bus menabrak truk muatan gerabah bernomor polisi N 9674 UH yang berjalan searah di depannya.
“Bekas pengereman yang sebelumnya ditemukan sepanjang 69 meter itu ternyata adalah bekas pengereman truk di belakang bus. Bukan pengereman dari bus,” kata AKP Nur Arifin, Minggu (26/5/2024).
Temuan lain dari olah TKP mengungkap bahwa rem bus berfungsi, namun sopir tidak melakukan pengereman karena tertidur sehingga benturan bus ke bagian belakang truk terjadi dengan sangat keras. Ditambah lagi, menurut saksi sopir truk, tidak ada isyarat klakson maupun lampu dari sopir bus sebagai tanda untuk mendahului.
“Selain itu, temuan lain menunjukkan bahwa bus tersebut melaju dengan kecepatan di atas 100 km/jam, yang jauh melebihi batas kecepatan yang diizinkan,” tambah AKP Nur Arifin.