Bus Pariwisata Renggut Dua Nyawa di KM 695+400 jalur A Tol Jombang-Mojokerto, Sopir Jadi Tersangka

Bus Pariwisata Renggut Dua Nyawa di KM 695+400 jalur A Tol Jombang-Mojokerto, Sopir Jadi Tersangka

Akibat kelalaian tersebut, polisi menjerat sopir bus dengan Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang ancamannya kurungan hingga enam tahun.

“Artinya ini murni karena human error,” pungkas AKP Nur Arifin.

Diberitakan sebelumnya, sebuah kecelakaan tragis terjadi di Tol Jombang pada Rabu (21/5/2024) pukul 23.45 WIB, tepatnya di KM 695+400 jalur A Tol Jombang-Mojokerto.

Read More

Insiden ini melibatkan sebuah bus pariwisata yang membawa rombongan siswa SMP PGRI 1 Wonosari, Malang, yang menabrak bagian belakang truk bermuatan gerabah.

Kecelakaan ini mengakibatkan dua orang tewas, yaitu kernet bus dan seorang guru.

Reporter : Agung Pamungkas

Editor: Gimo Hadi Wibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *