Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung yakni Halim Permadi (49) dan Ardiansyah Maulana (29) bakal disanksi berat.
Pasalnya, dua pegawai Dinkes Tulungagung tersebut diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan segera dijatuhi hukuman.
Dua pegawai Dinkes Tulungagung itu akan diberi sanksi berat tanpa dilakukan pemecatan oleh Pemkab Tulungagung.
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengatakan, kedua pegawai tersebut salah satunya berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang sebenarnya sempat mengajukan pengunduran diri dan satunya lagi berstatus pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) dan baru dilantik tahun 2024 ini.
Pihaknya sudah menerima surat dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jawa Timur terkait hasil asesmen atas kasus yang menjerat keduanya.
Dalam waktu dekat, Inspektorat Tulungagung, BKPSDM Tulungagung dan Dinkes Tulungagung akan segera memanggil keduanya.
“Kami (Pemkab Tulungagung) sudah menginstruksikan tiga tim kami dari inspektorat, BKPSDM dan Dinkes untuk segera memanggil keduanya untuk menjalani sidang pemberian sanksi terhadap mereka,” kata Heru Suseno, Selasa (28/5/2024).
Pemanggilan keduanya itu, ungkap Heru, dilakukan untuk nantinya memberikan sanksi atas kelakuan buruk yang dilakukan keduanya yakni penyalahgunaan narkotika.
Hanya saja, sanksi tersebut nantinya hanya akan diberikan kepada pegawai yang berstatus sebagai ASN saja yakni kepada Halim Permadi.
Terkait sanksinya sendiri, rencananya Halim Permadi akan dikenai sanksi berat semacam penonaktifan jabatan, penurunan jabatan bahkan hingga dipindah tugaskan dengan jabatan lebih rendah.



















