Blitar, SEJAHTERA.CO – Polisi sudah merampungkan hasil penyelidikan kasus mobil penumpang yang ringsek dihantam KA Kertanegara di Jalan Nias Blitar Minggu (26/5) lalu. Hasilnya polisi memastikan pengemudi mobil yang juga ojek online (ojol) melanggar lalulintas.
Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP M. Taufik Nabilla. Dia mengatakan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, hasilnya sudah diketahui.
“Intinya yang lalai adalah si sopir mobil,” kata M. Taufik Nabilla, Kamis (30/5).
Dia mengatakan pasca kejadian pihaknya langsung melakukan serangkaian pemeriksaan. Sopir mobil apes dan penjaga palang pintu dimintai keterangan untuk menjlentrehkan kronologi. Hasilnya, polisi menyimpulkan ketika mobil melintas, sirine sudah berbunyi dan palang pintu turun.
“Harusnya ketika sirine berbunyi, semua kendaraan wajib berhenti. Dan itu ada aturannya. Tetapi si sopir mobil ini tetap melaju menerobos dan akhirnya terjadi kecelakaan,” katanya.
Saat ini, si sopir masih sebatas saksi. Pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan PT KAI. Ketika nanti PT KAI menggugat pengendara mobil, pihaknya bakal menindaklanjuti. “Sampai saat ini masih saksi dan wajib lapor ke kantor polisi,” katanya..



















