Harga Gula Pasir Jeblok di Saat Bapanas Memperpanjang Relaksasi di Tingkat Konsumen hingga 30 Juni 2024, Ada Apa?

Harga Gula Pasir Jeblok di Saat Bapanas Memperpanjang Relaksasi di Tingkat Konsumen hingga 30 Juni 2024, Ada Apa?

Hal ini dikatakan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. Rabu, (5/6/2024)

“Relaksasi atau penyesuaian harga gula di tingkat konsumen yang berakhir tanggal 31 Mei 2024 diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2024,” ujarnya, seperti dilansir www.rri.co.id, 1 Juni 2924.

Arief menyebut, relaksasi harga gula di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 17.500 per kilogram, sedangkan di tingkat produsen sebesar Rp 14.500 per kilogram.

Read More

Kemudian untuk daerah/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 18.500 per kilogram.

Dia mengatakan bahwa relaksasi atau penyesuaian harga gula di tingkat konsumen yang diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2024, nantinya akan dilakukan evaluasi secara berkala.

Sementara itu, untuk relaksasi harga acuan pembelian (HAP) gula di tingkat produsen yang mulai berlaku pada 3 Mei 2024 sebesar Rp 14.500 per kg, Arief menjelaskan bahwa kebijakan itu akan terus berlanjut hingga 31 Oktober 2024.

“Relaksasi HAP gula di tingkat produsen yang berlaku mulai 3 Mei 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 dan atau hingga berakhirnya musim giling,” jelas Arief.

Bapanas berharap Satuan Tugas Pangan Polri untuk bersama sama melakukan pengawasan secara berkala, baik di tingkat produsen maupun konsumen.

“Hal itu, guna memastikan implementasi relaksasi HAP gula konsumsi di tingkat produsen sesuai dengan surat pemberitahuan tersebut,” jelasnya.

Editor: Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *