Masa Jabatan Ratusan Kades Ditambah 2 Tahun, PMD Ponorogo Siapkan SK Perpanjangan

 

“Jadi nanti jabatan kepala desa yang dilantik pada 2022 akan berakhir pada 2030 nanti,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Desa yang akan dikukuhkan yakni sejumlah 276 dari 281 Desa, sedangkan 5 desa akan dilakukan pemilihan Kepala Desa Antar waktu (KDAW) setelah pilkada yakni Glinggang Sampung, Karangwaluh Sampung, Bekare Bungkal, Tegalrejo Pulung dan Wotan Pulung.

Read More

 

“Yang KDAW ada 5, itu yang 3 mundur sedangkan yang 2 meninggal dunia, kalau KDAW dilakukan nanti setelah Pilkada selesai,” pungkas Toni.

Reporter : Sony Dwi Prastyo

Editor : Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *