“Jadi nanti jabatan kepala desa yang dilantik pada 2022 akan berakhir pada 2030 nanti,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Desa yang akan dikukuhkan yakni sejumlah 276 dari 281 Desa, sedangkan 5 desa akan dilakukan pemilihan Kepala Desa Antar waktu (KDAW) setelah pilkada yakni Glinggang Sampung, Karangwaluh Sampung, Bekare Bungkal, Tegalrejo Pulung dan Wotan Pulung.
“Yang KDAW ada 5, itu yang 3 mundur sedangkan yang 2 meninggal dunia, kalau KDAW dilakukan nanti setelah Pilkada selesai,” pungkas Toni.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Gimo Hadiwibowo



















