Dua Blandong Kayu Ditangkap, Satreskrim Polres Trenggalek Amankan Enam Belas Batang Akasia

Dua Blandong Kayu Ditangkap, Satreskrim Polres Trenggalek Amankan Enam Belas Batang Akasia

Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Tim Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan dua blandong kayu berinisial MS (46) dan SJ (36) warga Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek.

Keduanya ditangkap saat membawa 16 kayu hasil curian di lahan Perhutani.

“Ada 16 kayu jenis akasia diduga hasil curian yang kami amankan,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono di Mapolres Trenggalek.

Read More

Belasan kayu itu diduga dicuri dari kawasan hutan petak 2A-1 kelas hutan TKL TPH Gandusari BKPH Karangan, atau secara administrasi masuk wilayah Desa/Kecamatan Gandusari. Mereka diamankan di wilayah jalan masuk Dusun Tambakboyo Desa Widoro, Gandusari.

“Saat diamankan belasan kayu gelondongan itu diangkut menggunakan mobil nomor polisi AG 8547 RI,” imbuhnya.

Selain menyita belasan kayu gelondongan beserta mobil yang digunakan untuk mengangkut, petugas juga menyita barang bukti lainnya seperti gergaji mesin, sepeda motor brondolan tanpa plat nomor hingga perkakas lainnya yang digunakan untuk membalak.

Penangkapan itu bermula saat petugas mendapatkan Informasi tentang aktivitas pembalakan liar di wilayah lahan Perhutani. Usai mendapatkan informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan saat mereka mengangkut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *