Dua Blandong Kayu Ditangkap, Satreskrim Polres Trenggalek Amankan Enam Belas Batang Akasia

Dua Blandong Kayu Ditangkap, Satreskrim Polres Trenggalek Amankan Enam Belas Batang Akasia

Saat diamankan, SJ yang mengemudikan mobil itu tak bisa menunjukkan dokumen aktivitas penebangan yang mereka lakukan. Tak hanya sendiri, rupanya SJ ditemani oleh MS yang mengendarai sepeda motor di belakangnya. Kemudian MS turut diamankan.

“Kemudian keduanya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Trenggalek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, mereka tidak bisa mengelak tentang aktivitas ilegal yang dilakukan. Dalam tindak pidana ilegal logging itu, mereka berbagi peran mulai dari mengangkut kayu ke mobil serta mengemudikannya hingga melakukan aktivitas penebangan kayu.

Read More

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka terancam pasal 82 ayat (1) huruf b dan c jo pasal 12 huruf b dan c dan/atau pasal 83 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 12 huruf d dan e Undang-undang nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang –undang perubahan atas Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” pungkasnya.

Reporter : Angga Prasetya

Editor : Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *