Tersangka NS juga melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri dengan hanya bermodalkan kunci T. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut serta pengumpulan barang bukti sepeda motor lainnya yang telah dijual.
“Tersangka merupakan spesialis curanmor, dan juga seorang residivis,” imbuhnya.
Sedangkan untuk kasus bahan peledak (handak) untuk pembuatan petasan. Polres Ponorogo mengamankan sebanyak 21 tersangka, dimana 13 diantaranya merupakan anak dibawah umur.
Dimana dua kasus handak tersebut, terjadi di Desa Blembem, Kecamatan Jambon dan Desang Muneng Kecamatan Balong beberapa waktu lalu yang menyebabkan satu orang meninggal dunia akibat terkena ledakan petasan pada balon udara.
“Tentunya dengan adanya peristiwa tersebut kami Polres Ponorogo selalu menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan tidak melakukan tindakan yang melawan undang undang,” pungkas Mantan Kapolres Madiun tersebut.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Gimo Hadiwibowo



















