Kediri, SEJAHTERA.CO – MF alias Gendon, warga Dusun Legsosari, Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri harus mendekam di jeruji besi tahanan Polres Kediri.
Lelaki berusia 25 tahun ini dibekuk Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri karena mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.
Dalam pengungkapan ini, petugas kepolisian berhasil menyita pil dobel L sebanyak ratusan butir yang diduga hendak diedarkan.
Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriatik mengatakan, pengungkapan kasus narkoba berawal dari terduga pelaku AS alias Konyel yang sebelumnya diamankan petugas beserta barang bukti puluhan butir pil dobel L.
Kepada polisi, AS mengaku bahwa obat keras berbahaya itu didapatkan dari rekannya bernama MF alias Gendon.
“Petugas langsung melakukan pengembangan dan mencari keberadaan MF,” katanya, Minggu (23/6/2025).
Tidak membutuhkan waktu lama, terduga pelaku yang bekerja karyawan swasta itu dapat diamankan petugas tanpa perlawanan saat berada di kediamannya.
Menurut Sriatik, hasil penggeledahan ditemukan enam bungkus plastik warna hitam berisi sebanyak 530 pil dobel L dan satu unit ponsel.