Kediri, SEJAHTERA.CO – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan Kota Kediri tahun pelajaran 2024/2025 jalur zonasi untuk jenjang TK SD SMP telah dibuka Senin (24/6/2024).
Pendaftaran dan pemilihan sekolah dilakukan pada tanggal Senin (24/6/2024).hingga Rabu (26/6/2024). secara online melalui website resmi Dinas Pendidikan Kota Kediri, https://ppdb.kedirikota.go.id
Dengan pendaftaran menggunakan aplikasi secara Online, diharapkan dapat mempercepat dan lebih transparan dalam menentukan peserta didik yang lolos dalam seleksi.
Bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang mendaftar di jalur sebelumnya belum diterima di sekolah yang dituju, maka jalur zonasi ini merupakan pilihan terakhir untuk bisa masuk sekolah yang dituju.
Jalur zonasi ini merupakan mekanisme seleksi berdasarkan wilayah atau zona geografis untuk memastikan distribusi siswa yang lebih merata dan mengurangi ketimpangan akses pendidikan.
Jalur zonasi Kota Kediri jenjang SMP, CPDB dengan Kartu Keluarga (KK) Kota Kediri dapat memilih sekolah mulai dari SMP Negeri 1 hingga SMP Negeri 9. Penilaian jalur zonasi, selain terkait ketentuan prioritas zonasi berdomisili di sekitar sekolah berdasarkan pemetaan, juga ditentukan oleh prioritas nilai akademik.
Menurut Kepala SMP Negeri 1 Kota Kediri Satriyani Widyawati Rahayu melalui Kepala Bagian Tata Usaha Hafidz mengatakan, bagi calon peserta didik baru yang sudah melakukan daftar ulang disalah satu jalur PPDB, tidak bisa mengikuti lagi jalur zonasi.
“ Namun, yang perlu diperhatikan saat mendaftar di PPDB Online, selain mempersiapkan data yang diperlukan, CPDB juga harus cermat dalam menentukan pilihan sekolah agar tidak salah pilih sekolah yang dituju,”ucapnya saat dikonfirmasi Sejahtera.co, Rabu (26/6/2024)
Guna menjamin terselenggaranya proses penerimaan PPDB dan berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan kompetitif, serta untuk menjamin akses layanan masyarakat, maka diperlukan pedoman teknis penerimaan PPDB mengenai aturan yang konsisten secara teknis dapat dilaksanakan dengan mudah, terjangkau dan berkualitas
Pedoman teknis ini mengacu pada Peraturan Walikota (perwali) Kota Kediri Nomor 12 tahun 2020 tanggal 23 April 2020, dengan perubahan pertama Perwali Nomor 23 tahun 2021, tanggal 10 April 2021, perubahan kedua Perwali Nomor 25 tahun 2022 tanggal 5 Juni 2022 tentang penyelenggaraan PPDB pada satuan pendidikan dilingkungan pemerintah Kota Kediri.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Anang Kurniawan melalui Ketua Tim PPDB Ibnu Qoyim mengatakan, Tim PPDB sudah menyiapkan petugas khusus untuk membantu dan mendampingi CPDB yang saat mendaftar, termasuk pengisian data upload berkas.
“Sedangkan untuk pilihan sekolah wali/ortu lah yang menentukan sendiri” ujarnya.
Namun, jika ada kendala saat memasukan data, dimungkinkan data minim. Adapun misalkan siswa tidak bisa login, dikarenakan belum terdata, maka ada tim khusus untuk melakukan pendataan, setelah pendataan selesai langsung dibantu didaftarkan.
Anang Kurniawan menambahkan, secara teknis pedoman PPDB ini, agar pelaksanaan PPDB tahun 2024 dapat berlangsung tertib dan lancar, sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
”Diharapkan semua pihak mempelajari dengan seksama menggunakan pedoman ini,”ungkapnya.
Berikut ini yang harus diperhatikan dan dipersiapkan bagi orangtua/walimurid calon peserta didik yang akan mengikuti proses PPDB Online Jalur Zonasi :
Syarat Pendaftaran :
1). JENJANG TK
a. Telah berusia 4 tahun s.d. 5 tahun untuk kelompok A.
b. Telah berusia 5 tahun s.d. 6 tahun untuk kelompok B.
2). JENJANG SD
a. Telah berusia 6 (enam) tahun pada 1 Juli 20212.
b. Mengunggah berkas Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) Asli minimal 1 tahun sebelum PPD(1 Juli 2020 dan sebelumnya).



















