Diduga Hendak Meranjau Narkoba, Sejoli Dibekuk Polisi, Barang Bukti Yang diamankan Senilai Setengah Miliar Rupiah

Diduga Hendak Meranjau Narkoba, Sejoli Dibekuk Polisi, Barang Bukti Yang diamankan Senilai Setengah Miliar Rupiah

Jombang, SEJAHTERA.CO – Dua sejoli, AS alias Sukro (45), warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng dan UH  (38), warga Desa Senden, Kecamatan Peterongan, dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Jombang.

Dari dua sejoli, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba senilai lebih dari Rp 500 juta atau setengah miliar rupiah.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan, dua sejoli tersebut ditangkap pada Sabtu (20/6/2024), sekitar pukul 21.00 WIB.

Read More

“Keduanya kami tangkap awalnya di depan Balai Desa Jombok, Kecamatan Kesamben pada Sabtu (20/6/2024), sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Ahmad Yani, Selasa (25/6/2024) malam.

Ahmad Yani menjelaskan, penangkapan keduanya dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan undercover. Saat itu, sejoli tersebut tengah mengendarai sebuah mobil berwarna putih bernomer polisi W 1149 SC, hingga kemudian dihentikan petugas.

“Dia sedang perjalanan untuk meranjau, mau mengedarkan posisinya, tim mengetahui kemudian melakukan penggerebekan,” bebernya.

Meski sempat mengelak, AS akhirnya tak bisa berkutik lagi saat polisi berhasil menemukan narkoba jenis sabu seberat 100 gram yang disimpan dalam jaketnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *