Kediri, SEJAHTERA.CO – Dua tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap balita (FT) (3) ditetapkan oleh Satreskrim Polres Kediri. Mereka terbukti mengubur jasad balita itu di samping rumahnya Dusun Babaan Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Dua tersangka itu adalah yakni Novita Anggraini (26) dan Mian Tasgeen Mohammad Yakhya (23). Keduanya merupakan ibu kandung dan ayah sambung korban yang kini telah diamankan bersamaan dengan terungkapnya kematian korban, Selasa (25/6/2024) lalu.
“Atas kasus dugaan penganiayaan balita hingga meninggal dunia ini kami melakukan penangkapan dan menetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan pasangan suami istri dan orang tua korban,” kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Kamis (27/6/2024).
Bimo mengungkapkan, penetapan tersangka ini berdasarkan pengakuan keduanya dan barang bukti yang didapatkan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil visum menunjukkan bahwa ada dugaan penganiayaan pada tubuh korban.
Saat awal diamankan, keduanya mengakui telah menganiaya buah hatinya itu hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.
“Ditemukan luka akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala, badan korban, dan menyebabkan korban meninggal karena terjadi pendarahan di kepala,” bebernya.
Menurut Kapolres, keduanya juga mengakui telah menganiaya korban beberapa kali, tidak hanya saat hari kejadian.