Dugaan Penganiayaan Menewaskan Balita, Kapolres Kediri: Ayah dan Ibu Ditetapkan Tersangka

Dugaan Penganiayaan Menewaskan Balita, Kapolres Kediri: Ayah dan Ibu Ditetapkan Tersangka

Namun, penganiayaan yang paling parah terjadi pada Sabtu (22/6/2024) malam karena menyebabkan korban meninggal dunia.

Dia mengungkap, penganiayaan juga dilakukan beberapa hari sebelumnya, tepatnya Kamis (20/6/2024). Saat itu, Mian Tasgeen melakukan kekerasan fisik pada korban yakni menyulut rokok ke dada korban sebanyak lima kali.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 44 ayat (1), (3) UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 80 ayat (3), (4) Jo Pasal 76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Read More

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya,” pungkasnya.

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *