Kemenag Ponorogo Pastikan Dua Jemaah Wafat Saat Berhaji Dapat Asuransi

Dia menegaskan, sebelum melakukan klaim asuransi ada persyaratan yang harus dilengkapi baik dari kantor Kemenag maupun keluarga atau ahli waris.

Sedangkan besaran pertanggungan asuransi telah disosialisasikan secara transparan dan diatur sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Untuk jumlahnya dan perhitungannya juga sudah diatur dalam undang-undang,” pungkasnya

Read More

Sekedar informasi, seluruh jemaah Kabupaten Ponorogo baik dari kloter 19 dan 20 telah tiba di Bumi Reyog.

Sedangkan untuk jemaah haji yang meninggal yakni atas nama Sahri bin Muhammad Nur, 78 tahun, warga Dusun Dukuh Kali, Desa Lengkong, Kecamatan Sukorejo, yang meninggal dunia pada 10 Juni lalu di RS An Noor Mekkah, serta Hj. Istingah, 73 tahun, jemaah haji sub kloter 19 asal Kelurahan Kauman Kota, yang meninggal dunia pada hari Rabu (19/6/2024).

Reporter: Sony Dwi Prastyo

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *