Blitar, SEJAHTERA.CO – Panwaslu Sanankulon, mengirimkan surat saran dan perbaikan kepada PPK Sanankulon. Ini tindak lanjut penempelan stiker Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang tidak sesuai dengan spesifikasi KPU, Selasa (25/6/2024) lalu.
Ketidaksesuaian stiker coklit yang dimaksud adalah stiker coklit yang digunakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan stiker coklit yang bukan diperuntukan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Blitar.
“Stiker Coklit yang digunakan oleh petugas (Pantarlih) adalah stiker coklit untuk pemilihan di Kota Blitar,” jelas Amril Yanuar Ulhaq, Koordiv HPPH Kecamatan Sanankulon, Sabtu (29/6).
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat ribuan stiker coklit untuk pemilihan di Kota Blitar yang sudah tersebar di 11 dari 12 desa se-Kecamatan Sanankulon pada 24 Juni 2024, atau hari pertama coklit oleh Pantarlih.
Stiker coklit untuk pemilihan di kota dan Kabupaten Blitar dapat dibedakan dengan mudah, yaitu terletak pada maskot Pilkada 2024 di masing-masing daerah.
Kabupaten Blitar memiliki maskot seekor kuda yang berpakaian adat daerah.
Sedangkan pada pemilihan di Kota Blitar, maskot yang ditampilkan karakter bertopi atap pendopo dengan pakaian adat daerah.
Selain itu juga terdapat perbedaan pada judul stiker Coklit yang menunjukan pemilihan pada daerah masing-masing.



















