Kediri, SEJAHTERA.CO – Guna meminimalkan kesalahan dalam pelaporan dana Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Dinas Pendidikan Kota Kediri menggelar kegiatan Pendampingan Pelaporan Dana BOSP Tahap I (Januari-Juni) Tahun 2024 dengan melibatkan Inspektorat. Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan guru SD dan SMP se-Kota Kediri tersebut berlangsung di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan Kota Kediri selama dua hari, Senin dan Selasa (5-6/8).
Dikonfirmasi secara terpisah, Moh Anang Kurniawan, kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri mengutarakan bahwa program pemerintah yang telah terlaksana sejak tahun 2005 tersebut mengalami perkembangan setiap tahunnya, maka dari itu Dinas Pendidikan Kota Kediri bekerja sama dengan Inspektorat Kota Kediri melakukan pendampingan agar tidak terjadi kesalahan pelaporan dana BOSP. Adapun jumlah satuan pendidikan yang menerima dana BOSP tahun 2024, Anang menyebut pada jenjang SD sebanyak 138 sekolah serta pada jenjang SMP terdapat 36 sekolah.
Baca juga: Pj Wali Kota Kediri Paparkan Laporan Evaluasi Kinerja Triwulan III
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022, satuan pendidikan menyampaikan laporan realisasi dana BOSP kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOSP dengan ketentuan: laporan realisasi tahap I, menunjukkan paling sedikit 50 persen dari dana yang ada di satuan pendidikan. Sedangkan waktu pelaporannya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran dana BOSP kepada Kementerian Keuangan yakni untuk tahap I paling lambat 30 Juni 2024.



















