Kediri, SEJAHTERA.CO – Dua terdakwa MAA (19) dan MNI (18) yang diduga menganiaya hingga menyebabkan Bintang Balqis Maulana (14) meninggal dunia menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga : Disambut Antusiasme Warga Blitar, Arema FC Segera Rilis Tiket Online
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri membacakan tuntutan. JPU menuntut keduanya penjara selama 15 tahun dan dikenakan denda Rp 1 miliar.
Sidang yang disaksikan oleh ibu korban Suyanti dan kerabat korban itu, dibacakan oleh jaksa beberapa poin yang memberatkan hukuman santri Ponpes Al-Hanifiyyah yang merupakan unit dari Ponpes Al-Islahiyah, Desa Kranding Kecamatan Mojo.
Seperti perbuatan para terdakwa dalam menghilangkan nyawa korban yang dilakukan secara sadis, perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan yang meluas di masyarakat, khususnya di dunia pendidikan.
Baca Juga :Jelang Jamu Dewa United FC di Stadion Supriyadi Blitar, Manajemen Arema FC Datangkan LED
Selain itu perbuatan mereka juga menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Perbuatan kedua terdakwa tidak dimaafkan oleh ibu korban sehingga hal meringankan tidak ada,” ujar JPU Nanda Yoga Rohmana membacakan tuntutan di hadapan majelis hukum.
Dari beberapa dasar itu, dan beberapa fakta di persidangan, mulai dari bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa dan lainnya, JPU memutuskan untuk menuntut keduanya sesuai dengan Pasal 80 Ayat 3 junto pasal 76 c undang-undang Republik Indonesia no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang no 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Sesuai pasal itu, keduanya dituntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan dikenakan dengan Rp 1 miliar. Jjika tidak membayar maka dikenakan kurungan enam bulan. Keduanya juga dikenakan membayar restitusi kepada orang tua korban sebesar Rp 213.678.000.
“Masing-masing membayar Rp 106.839.000 jika tidak dibayar maka masing-masing diganti pidana penjara masing-masing satu tahun,” bebernya
Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Uwais Deffa I Qorni mengatakan, tuntutan tersebut sudah maksimal dan keputusan tuntutan tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan. Hal itu dikarenakan terdapat poin-poin pemberatan yang dilakukan terdakwa.



















