Sidang Penganiayaan Santri di Mojo, JPU Kejari Kabupaten Kediri Tuntut 15 Tahun Penjara

Dua terdakwa MAA (19) dan MNI (18) yang diduga menganiaya hingga menyebabkan Bintang Balqis Maulana (14) meninggal dunia menjalani sidang tuntutan
Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri (ist)

Baca Juga :Bakar Limbah Pengusir Nyamuk, Kandang dan Rumah di Ponorogo Malah Ludes Terbakar

“Ini sudah maksimal, penerapan pasal berdasarkan fakta yang ada  di persidangan, alat bukti, keterangan saksi, maupun keterangan terdakwa,” ucapnya.

Menanggapi tuntutan JPU, Ibu almarhum Bintang, Suyanti merasa tuntutan tersebut masih kurang. Dia meminta agar hukuman seberat-beratnya diberikan kepada kedua terdakwa.

Read More

Terkait ketidakpuasan tuntutan itu, Uwais menyampaikan, sudah menjadi hal biasa dan sudah menjadi hak mereka. Terlebih Suyanti adalah ibu yang harus kehilangan anaknya.Meski begitu, dia memastikan, bahwa tuntutan dan pasal yang diberikan itu sudah sesuai dan maksimal.

Terpisah,  Ali Wasi’in selaku tim penasihat hukum (PH) terdakwa, mengaku, akan memberikan pledoi atau pembelaan secara maksimal.

Baca Juga :Simulasi Pengamanan Pilkada di Trenggalek Pakai ETG, Tampilkan Dunia Nyata Secara Virtual, Mau Tahu?

“Karena memang apa kami juga pikirkan kepentingan dari terdakwa, yang mana masa depan masih jauh,” tuturnya.

Adapun salah satu yang dipersiapkan dalam pledoi yang akan dilakukan pekan depan (13/8/2024) seperti surat keterangan baik dari sekolah, yang mengatakan terdakwa tidak pernah terlibat hukum.

“Merasa keberatan (dengan tuntutan), tapi upaya kita agar hukuman seringan-ringannya. Pembelaan bagaimana putusan itu bisa lebih ringan,” ungkapnya.

Baca Juga :Hutan Jati Tujuh Hektar Hangus, Kawasan Gunung Gombak Ponorogo Terbakar hingga Ancam Permukiman

Sebelumnya, sidang agenda  pembacaan tuntutan terhadap terdakwa MAA (19) dan MNI (18) yang seharusnya dilaksanakan Selasa (30/7/2024) lalu ditunda karena  majelis hakim yang menyidangkan  tidak lengkap. Padahal JPU telah menyiapkan tuntutan untuk kedua terdakwa tersebut.

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor : Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *