Meski statusnya sudah dinaikkan, pihaknya sampai saat ini juga masih belum menetapkan tersangka.
Menurut Tri, pihaknya secepatnya akan berupaya untuk menetapkan tersangka atas kasus ini, dan berjanji dalam waktu dekat akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, pihaknya juga belum bisa menyampaikan secara jelas terkait modus dugaan korupsi yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Baca Juga : Berkah Kemarau, Hasil Panen Semangka Petani Jombang Melimpah
“Untuk sekarang, kami belum menetapkan tersangka, mungkin dalam waktu dekat. Kami juga belum bisa menyampaikan seperti apa rincian modus yang dilakukan,” ungkapnya.
Demi memperdalam kasus ini, jelas Tri, pihaknya sejauh ini masiv akan melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun terduga pelaku.
Diketahui, sampai saat ini sudah ada sebanyak 15 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan dan terdiri dari perangkat desa maupun warga setempat.
Baca Juga : Curi Mobil Berisi Tembakau, Pria Asal Kecamatan Gondang Tulungagung Diringkus
Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 400 juta.
Namun demikian, angka tersebut masih perkiraan, lantaran pihaknya juga masih melakukan pendalaman atas kasus ini.
“Kalau sementara ini, total kerugian negaranya ada sekitar Rp 400 juta. Tetapi angka itu belum pasti, karena proses pendalamannya masih terus berlanjut,” pungkasnya.



















