Nanang menyebut, TPS Lokasi khusus kan harus berjumlah 300 orang pemilih dan memenuhi standar hanya Pondok Ploso Mojo.
Sedangkan, pondok lain di wilayah Kabupaten Kediri yang jumlah pemilihnya di bawah 300 orang akan difasilitasi di tempat pemungutan suara di tingkat desa dan kecamatan. Tak hanya itu, dirinya menyebut bahwa TPS loksus ini baru pertama kali dalam Pilkada 2024.
Baca Juga : Kasus Laka KA Tulungagung Meningkat, Mayoritasnya Terjadi di Perlintasan Sebidang
“Kalau Pilkada kemarin belum ada, jadi baru pertama kali. Nanti kita siapkan TPS-nya termasuk anggota kpps,” ungkapnya.



















