Batu, SEJAHTERA.CO – Peraturan Pemerintah yang diterbitkan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait salah satunya pemberian alat kontrasepsi baik para pelajar mendapatkan penolakan dari kalangan anggota DPRD Kota Batu.
Baca Juga : Debit Air Terus Susut, 12 Embung Terancam Kering, Ini Catatan Dinas PUPR Jombang
Salah satunya dari Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Khamim Tohari yang menilai peraturan pemerintah ini sangat disayangkan dan lebih baik tidak dilaksanakan.
“Terus terang saya menolak, karena ini bertentangan dengan ideologi bangsa yang menjunjung tinggi agama berasaskan Ketuhanan Maha Esa,” tegas Politisi PDIP Perjuangan ini, Selasa (13/08).
Bahkan, menurut Khamim, pemberian alat kontrasepsi bagi siswa ini dicermati layaknya mengikuti budaya orang barat.
Baca Juga : Jembatan Brawijaya Yang Dibangun Dengan Biaya Rp 66 Miliar Terbakar, Penyebabnya Belum Diketahui



















