“Yang jelas, bagaimana pun mekanismenya yang akan diterapkan. Saya tetap tidak setuju,” tegasnya.
Seperti diketahui, data yang ada menyebutkan Pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Di dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi. Salah satu pasal di dalamnya menuai kontroversi, yakni Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja dimana pada ayat 4 butir e disebutkan mengenai penyediaan alat kontrasepsi.
Baca Juga : Lima Hari Kerja Puskesmas Trenggalek Masih Pembahasan
Dengan Peraturan Pemerintah ini, ungkap dia, dikhawatirkan menyalahartikan bahwa negara ini menjadi permissive atau mengijinkan hubungan seksual antaranak sekolah selama suka sama suka dan selama tercegah dari HIV.
“Tentunya, Pemerintah harus mendalami lebih lanjut,” tutupnya.



















