BATU, SEJAHTERA.CO – Terduga pemilik usaha produksi miras di Kelurahan/Kecamatan Junrejo Kota Batu akan menjalani sidang pada 21 Agustus 2024 mendatang.
Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Batu Andhi Yudha Pranata ketika pres rilis hasil penggerebekan home industry miras di Mapolres Batu, Selasa (20/08/2024).
Baca Juga : Pemilik Home Industry Miras di Kota Batu yang Digerebek Polisi Ternyata Petinggi Partai
Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa terduga pemilik usaha adalah Prima Agrinda alias PA dan diketahui merupakan petinggai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batu.
“Sementara kami kenakan tipiring dan akan diproses di Pengadilan Negeri Malang besok Rabu 21 Agustus 2024,” ujar Kapolres Batu.
Baca Juga : Warga Kelurahan Mangunsuman Nekat Curi Velg Mobil, Ini Kronologinya
Ia menegaskan, juga akan melakukan kajian dengan beberapa institusi untuk menentukan pasal yang akan diterapkan terhadap PA.



















