Polres Batu Bakal Kaji Pasal untuk Jerat Petinggi Partai Pemilik Industri Miras

industri miras Junrejo Kota Batu milik petinggi PSI
Kapolres Kota Batu menunjukkan barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebekan industri miras di Kalurahan Junrejo. (arief)

BATU, SEJAHTERA.CO – Terduga pemilik usaha produksi miras di Kelurahan/Kecamatan Junrejo Kota Batu akan menjalani sidang pada 21 Agustus 2024 mendatang.

Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Batu Andhi Yudha Pranata ketika pres rilis hasil penggerebekan home industry miras di Mapolres Batu, Selasa (20/08/2024).

Baca Juga : Pemilik Home Industry Miras di Kota Batu yang Digerebek Polisi Ternyata Petinggi Partai

Read More

Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa terduga pemilik usaha adalah Prima Agrinda alias PA dan diketahui merupakan petinggai Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batu.

“Sementara kami kenakan tipiring dan akan diproses di Pengadilan Negeri Malang besok Rabu 21 Agustus 2024,” ujar Kapolres Batu.

Baca Juga : Warga Kelurahan Mangunsuman Nekat Curi Velg Mobil, Ini Kronologinya

Ia menegaskan, juga akan melakukan kajian dengan beberapa institusi untuk menentukan pasal yang akan diterapkan terhadap PA.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *