Diberitakan sebelumnya, PA disebut merupakan terduga pemilik usaha produksi miras yang telah digerebek oleh anggota Polres Batu.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 145 botol ukuran 4,5 liter, 50 botol ukuran 750 liter dan 60 galon ukuran 18 liter berisi miras.
Baca Juga : ULP PLN Tulungagung Temukan Puluhan Kasus Layang-layang Tersangkut Jaringan Listrik
Miras dengan kadar alkohol 27 persen itu diproduksi dengan teknik fermentasi dan sudah beroperasi sejak tahun 2017 silam.
Informasi diperoleh, PA mencampurkan beberapa bahan tertentu untuk kemudian difermentasi dalam waktu satu hingga dua bulan.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor : Irwan Maftuhin



















