Dwi Agus juga menambahkan segala bentuk Muktamar tandingan PKB merupakan langkah ilegal. Dia juga menegaskan jika hanya PKB yang sah yang berhak menggelar Muktamar. Terlebih PKB adalah organisasi politik yang keberadaannya dilindungi oleh undang-undang.
“PKB merupakan organisasi politik yang dilindungi oleh undang-undang, ini sesuai dengan No 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang No 2 tahun 2008 tentang partai politik,” imbuhnya.
Atas isu Muktamar tandingan tersebut, DPC PKB Kabupaten telah berkoordinasi dengan Polres Ponorogo untuk melakukan langkah preventif maupun represif.
Baca Juga :Terkait Pejabat Disdikbud Bermesraan, Pj Bupati Jombang: Serahkan ke Pihak Berwenang
Hal ini untuk mencegah kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Dimana nantinya bisa berdampak pada agenda nasional yakni pilkada serentak, pada November nanti.
“Tentu harapannya Muktamar nanti yang diselenggarakan bisa berjalan dengan aman, lancar serta kondusif,” pungkas Dwi Agus Prayitno.



















