Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pelaksanaan parkir saat kegiatan Car Free Day (CFD) di Tulungagung memang rawan terjadi kecurangan utamanya juru parkir (Jukir) yang mematok tarif tidak sesuai ketentuan.
Namun, saat ini peraturan bupati (Perbup) perparkiran tengah dikerjakan dan diperkirakan siap pada akhir tahun 2024.
Baca Juga :Kasatreskrim dan Kasatlantas Ponorogo Dirotasi, Kapolres: Bagian dari Penyegaran
Kabid Prasarana dan Perparkiran, Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Ronald Soesatyo mengatakan, penerapan tarif parkir saat kegiatan CFD di Tulungagung tidak sesuai ketentuan dilakukan oleh petugas jukir tidak resmi.
Dia memastikan, permasalahan tersebut sudah ditangani Dishub Tulungagung untuk memastikan tidak ada lagi kejadian serupa. Untuk menghindari itu, dia meminta masyarakat memarkir kendaraannya pada kantung parkir yang sudah disediakan oleh petugas.
Baca Juga :Polres Madiun Kota Gelar Napak Tilas, Kenang Komjen Pol (Purn) Dr.H.M Jasin
“Kalau jukir yang sudah kami sediakan pada setiap kantung parkir, kami pastikan tidak berani mematok tarif di luar ketentuan. Makanya masyarakat juga kalau bisa parkir pada kantung-kantung parkir yang kami sediakan,” kata Ronald Soesatyo, Minggu (25/8/2024).
Ronald mengungkapkan, terdapat delapan titik kantung parkir yang disediakan, yakni satu titik di Jalan Pangeran Diponegoro. Kemudian satu titik di Jalan Ahmad Yani Barat, satu titik di Jalan Teuku Umar, satu titik di Gang Macan Alun-alun, dua titik di Jalan Ahmad Yani Timur.
Baca Juga :Kader Terluka Saat Aksi, PMII Kediri Kecam Kekerasan Aparat
Selain itu satu titik lainnya berlokasi di Jalan Basuki Rahmat (Depan SMPN 1 Tulungagung), dan satu titik sisanya berlokasi di jalan Jaksa Agung Soeprapto. Dishub melarang masyarakat untuk memarkirkan kendaraannya selain di delapan titik kantung parkir tersebut, karena bisa saja itu parkir liar.


















