Probolinggo, SEJAHTERA.CO – SLM (45), oknum guru ngaji asal Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur, atau berusia 8 tahun.
Terungkapnya dugaan pencabulan oleh oknum guru ngaji terhadap muridnya ini bermula ketika korban menghubungi kedua orangtuanya yang berada di Surabaya dan mengatakan tidak mau mengaji lagi.
Kemudian ketika ibu korban menanyakan alasan kenapa tidak mau mengaji lagi, korban menjelaskan bahwa saat mau pulang mengaji, korban tidak diperbolehkan pulang oleh sang guru ngaji, dan malah dicabuli.
Atas pengakuan korban tersebut, kedua orangtuanya langsung pulang dari Surabaya ke Probolinggo untuk menemui sang guru ngaji tersebut.
Baca Juga :Deklarasi di Alun-alun, Vinanda Prameswati: Kolaborasi Intelektual dan Tokoh Ulama
“Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Rabu (28/8/2024).



















