Hasil penelitian berkas akan diumumkan pada tanggal 5 dan 6 September 2024, sementara perbaikan berkas akan dilakukan dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.
“Kami juga akan mengumumkan tanggapan masyarakat, dengan jadwal yang mengacu pada PKPU No 8 Tahun 2024 terkait tahapan pencalonan,” tandas Nuriadi.
Baca Juga : Disahkan Bulan Juli, Perda KTR Mulai Disosialisasikan
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Jombang, Dafid Budiyanto, menyatakan bahwa Bawaslu Jombang melakukan pengawasan ketat selama pendaftaran untuk memastikan proses pendaftaran calon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bawaslu Jombang memastikan bahwa pendaftaran bakal calon telah memenuhi ketentuan dalam PKPU 8/2024 serta perubahannya di PKPU 10/2024 sesuai dengan Putusan MK 60 dan 70 tahun 2024,” kata Dafid.
Ia juga menegaskan bahwa fokus pengawasan Bawaslu adalah memastikan terpenuhinya syarat pencalonan dan syarat calon selama masa pendaftaran yang berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Baca Juga :Daftar di Hari Terakhir, Mak Rini Menumpang Delman Menuju KPU
“Objek pengawasan kami adalah keterpenuhan syarat pencalonan dan syarat calon dalam pendaftaran selama 3 hari, mulai tanggal 27-29 Agustus 2024 pukul 23.59,” tutupnya.
Dengan ditutupnya pendaftaran, Pilkada Jombang 2024 dipastikan hanya akan diikuti oleh dua pasang calon, yakni Mundjidah Wahab – Sumrambah dan Warsubi – Salmanudin Yazid (Gus Salman).
Kedua pasangan ini akan bersaing memperebutkan suara masyarakat Jombang dalam pemilihan mendatang.



















