Kediri, SEJAHTERA.CO – YF alias Alex (21) asal Desa Blimbing, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri mendekam di jeruji besi tahanan Polres Kediri. Pemuda bekerja sebagai sopir itu diamankan petugas lantaran mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan pil dobel L.
Baca Juga :Jelang Pilkada, Polsek Ringinrejo Tingkatkan Patroli Kewilayahan, ini Tujuannya
Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati mengatakan, pengungkapan terduga pelaku ini bermula Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri melakukan penyelidikan dari informasi yang dikumpulkan. Dalam penyelidikan, identitas terduga pelaku mengarah pada YF alias Alex.
“Yang bersangkutan diamankan di wilayah Dusun Blimbing Desa Blimbing Kecamatan Gurah,” katanya, Rabu (4/9/2024).
AKP Sriati melanjutkan, hasil penggeledahan petugas ditemukan sejumlah barang bukti milik terduga pelaku terdiri dari paket berisi sabu-sabu dikemas dalam plastik klip dengan berat 0,93 gram dan pil dobel L sebanyak 8 butir disimpan dalam 2 bungkus kertas grenjeng rokok. Selanjutnya, 1 pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu-sabu atau bong, 1 korek api gas, dan satu unit ponsel.