“Barang bukti narkoba ini diduga hendak diedarkan pelaku kepada pembelinya,” bebernya.
Kepada polisi, lanjut dia, Alex mengaku bahwa sebelumnya telah mengedarkan pil dobel L kepada dua seseorang yakni MLA dan DAP, Rabu (28/8/2024) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Blimbing Kecamatan Gurah. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa petugas di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri.
“Hingga saat ini kasusnya masih dalam pengembangan untuk mengungkap asal mula narkoba yang didapatkan pelaku,” ungkap Kasi Humas Polres Kediri.



















