Kediri, SEJAHTERA.CO – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan (curas) yang terjadi di minimarket Jalan Raung Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Baca Juga :ASN Belum Pindah ke Ibu Kota Nusantara, Ini Penjelasan Presiden Joko Widodo
Dalam pengungkapan itu, polisi dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri meringkus dua terduga pelaku perampokan yakni TZA (29) warga Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dan WAI (29) warga Desa Purworejo Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M Fathur Rozikin mengatakan, aksi curas atau perampokan itu terjadi pada Jumat (30/9/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di salah satu swalayan 24 jam Jalan Raung Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Baca Juga :Api Lalap 1 Hektare Lahan Lereng Gunung Klotok, Kepala UPT Pemadam: Diduga Faktor Kelalaian Manusia
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara gabungan dengan Satreskrim Polres Kediri, petugas gabungan dapat mengamankan dua pelaku inisial TZA dan WAI pada Kamis (5/9/2024) malam.
“Pelaku TZA ditangkap di wilayah Kecamatan Ngadiluwih di rumah mertuanya. Pelaku WAI diamankan di wilayah Kecamatan Kandat,” katanya saat konferensi pers di Mako Polres Kediri Kota, Jumat (6/9/2024).
Fathur melanjutkan, hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku bahwa modus operandi adalah dengan mendatangi toko swalayan yang buka 24 jam.
Baca Juga :Syarat Belum Lengkap, KPU Kabupaten Blitar: Berkas Bapaslon Dikembalikan



















