Kemudian, terduga pelaku melakukan pengancaman terhadap karyawan swalayan dan memaksa untuk menunjukkan brankas uang. Akibatnya, minimarket mengalami kerugian sebesar Rp 43.732.400.
Sebelum melaksanakan kejahatan di Jalan Raung, keduanya juga melancarkan aksi yang sama pada pukul 03.00 WIB di salah satu swalayan Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang dan pistol diduga digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan tersebut,” bebernya.
Baca Juga :Kekeringan Memaksa Warga Trenggalek Membeli Air Bersih, Ini Harga Per Galonnya
Mantan Kapolsek Kunjang itu menyebut, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari hari termasuk membayar angsuran.
Selain itu, pelaku inisial WAI merupakan residivis sama yang mana telah melakukan kejahatan sama tahun 2019 lalu dan diproses di wilayah Kabupaten Kediri.
Usai melakukan aksinya di dua minimarket, pelaku dalam waktu beberapa kabur berputar dari wilayah Tulungagung, Kabupaten Kediri, dan sempat ke wilayah Kabupaten Mojokerto. Sedangkan, mobil panther yang digunakan sebagai sarana operasional merupakan milik pelaku WAI.
Baca Juga :Wabup Kediri Hadiri Gelar Seni Budaya di Purworejo Kandat, ini Pesannya
“Otak kejahatan ini adalah pelaku WAI yang saat ini sedang proses di Polres Kediri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.



















