Diduga Cabuli Santri, Bapak – Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Dituntut 10 dan 11 Tahun Penjara

Diduga Cabuli Santri, Bapak - Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Dituntut 10 dan 11 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pencabulan di ponpes Trenggalek saat dibawa menuju kursi pesakitan. (angga/sejahtera.co)

Trenggalek, SEJAHETRA.CO – Bapak – anak pengasuh sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Trenggalek dituntut 10 dan 11 tahun penjara atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan terhadap santrinya.

Baca Juga :Satu Hektare Lahan di Kediri Bisa Hasilkan Panenan 1,4 Ton Tembakau, Begini Penjelasannya

“Tuntutan itu telah diputuskan berdasarkan bukti-bukti yang kuat atas kasus pencabulan yang dilakukan kedua terdakwa kepada santrinya,” kata Kasi Pidum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.

Read More

Menurut Yan sapaan akrabnya menyebut, konsultasi dengan Kejati Jatim terkait kasus pencabulan terhadap santri yang dilakukan kedua terdakwa juga turut mempengaruhi tuntutan.

Terdakwa M (72) pemilik ponpes dituntut dengan undang-undang perlindungan anak 10 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan. Dia juga dituntut dengan denda atas perbuatannya.

Baca Juga :Perkumpulan Penyandang Bertekad Wujudkan Disabilitas Mandiri dan Berdaya

“Kami menuntut 10 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” imbuhnya.

Sementara itu, dengan berbagai pertimbangan F (37) anaknya, menghadapi tuntutan lebih berat, yakni 11 tahun penjara dikurangi masa penahanan serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *