“Selama persidangan, ada 6 saksi dan satu ahli yang dihadirkan. Semuanya memberikan keterangan yang memberatkan keduanya,” ujarnya.
Baca Juga :Kekayaan Sugiri Sancoko dan Ipong Muchlissoni Mencapai Miliaran
Terlebih kasus yang melibatkan tokoh agama itu mendapatkan perhatian besar dari masyarakat serta turut menjadi pertimbangan dalam penetapan tuntutan.
Yan menyebut, setelah pembacaan tuntutan bakal dilanjutkan dengan sidang pembelaan terdakwa sebelum hakim memberikan vonis final.
“Jadi dalam penetapan penuntutan ini, kami berkoordinasi dengan Kejati Jatim,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bapak-anak itu diduga melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya.
Baca Juga :Gelar Colour Fun Run 2024, Ajak Generasi Muda Awasi Pilkada
Dalam ungkap kasus yang disampaikan pihak kepolisian, keduanya memiliki modus hampir sama, yakni meminta korban untuk membersihkan kamar atau membuatkan kopi sebelum akhirnya menjadi korban. Diduga tindakan itu berlangsung dari 2021 sampai 2024.



















