Polres Jombang Beri Restorative Justice Usai Tetapkan 5 Tersangka Tawuran Karnaval

Polres Jombang Beri Restorative Justice Usai Tetapkan 5 Tersangka Tawuran Karnaval
Penerapan Restorative Justice (RJ) dilakukan setelah pelapor mencabut laporannya dan meminta agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.(sejahtera.co)

Baca Juga :Fluktuasi Harga Komoditas Sayur dan Lauk Pauk Jelang Maulid Nabi di Jombang, Cabai Rawit Turun Drastis

Kepala Desa Rejosopinggir, Yoyok Supriyanto menambahkan, insiden tawuran tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara pemuda dari dua dusun. “Kesalahpahaman terjadi di antara pemuda Dusun Rejoso dan Dusun Kedungmaling. Tidak ada masalah prinsipil,” kata Yoyok.

Sebagai langkah pencegahan, pihak desa bersama Forkopimcam, tokoh masyarakat, dan pemuda akan membuat kesepakatan agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami akan mengadakan pertemuan dan membuat kesepakatan bersama yang akan ditandatangani oleh semua pihak,” tutup Yoyok.

Read More

Baca Juga :Puluhan Emak-emak di Trenggalek Ikut Pelatihan Kewirausahaan, Sasar Pelaku Usaha Rintisan di Bawah 1 Tahun

Sebelumnya, tawuran antar penonton terjadi di tengah karnaval Desa Rejosopinggir pada Minggu (1/9/2024), memperingati HUT ke-79 RI. Dua kelompok terlibat aksi saling lempar batu, hingga menyebabkan kericuhan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *