Kediri, SEJAHTERA.CO – Dua terdakwa penganiayaan santri, yakni MAA (19) dan MNI (18) terhadap Bintang Balqis Maulana (14) hingga meninggal dunia meringkuk di penjara selama 15 tahun.
Baca Juga :Kebakaran Kandang di Blitar, 17 Ribu Ayam Terpanggang, Rugi Rp 1,1 Miliar
Keduanya mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Kamis (12/9/2024).
Dalam sidang tersebut, santri pondok pesantren (Ponpes) di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri mendapat hukuman lebih panjang dibandingkan 2 terdakwa lain yang masih di bawah umur.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang dipimpin oleh Divo Andrianto menerima tuntutan dari jaksa karena ada poin-poin yang memberatkan hukuman dua terdakwa dewasa itu.
Baca Juga :Hari Terakhir, Formasi CPNS di lingkup Pemkab Blitar, Dokter Spesialis Radiologi “Jomblo”
“Dalam persidangan majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik alasan pembenaran ataupun alasan pemaaf. Maka terdakwa harus. mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Adapun yang memberatkan hukuman dua terdakwa yaitu perbuatannya yang ikut andil merenggut masa depan korban (Bintang) hingga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Menurut majelis hakim, tidak ada poin-poin yang dapat meringankan hukuman dua terdakwa itu. Oleh karenanya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian.
Baca Juga :Pemuda Karangploso Dianiaya Gerombolan Oknum Perguruan Silat
Terkait putusan yang dibacakan majelis hakim, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Uwais Deffa I Qorni mengaku, putusan hakim yang memvonis 15 tahun itu sudah sesuai dengan tuntunan dari jaksa yang dibacakan dalam sidang tuntutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pasal 80 ayat 3, jo pasal 76 C UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun.



















