“Itu sudah sesuai pasalnya tentang perlindungan anak dalam pasal 80 ayat 3,” jelasnya.
Baca Juga :Atlet Selam Kota Batu Torehkan Medali Perunggu dalam PON XXI Aceh – Sumut
Dia menanggapi, bahwa pada prinsipnya masih menunggu dari pengacara dan terdakwa apabila mengajukan banding, maka jaksa penuntut umum (JPU) akan turut mengajukan banding. Menurutnya, putusan ini sudah maksimal karena memang ancaman dari pasal tersebut di dalam undang undang perlindungan anak maksimalnya 15 tahun.
“Untuk tuntunan kemarin pasal yang kami ajukan adalah pasal yang sama dengan putusan yang diberikan oleh hakim,” bebernya.
Sementara itu Kuasa hukum terdakwa, Ulin Nuha mengaku, menghargai putusan dari majelis hakim.
Baca Juga :Taylor Swift Bakal Pilih Kamala Haris – Tim Waltz pada Pilpres Amerika Serikat, Ini Alasannya
Namun, kuasa hukum masih diberikan kesempatan untuk mempertimbangkan banding atau tidak terkait hal tersebut dan bermusyawarah dengan pihak keluarga tentang bagaimana langkah selanjutnya apakah bisa diterima atau tidak.
“Bagaimanapun terdakwa masih punya masa depan karena umurnya 18 tahun dan status pelajar serta santri. Kami pikir masih punya masa depan dan bisa berguna bagi nusa bangsa,” ucapnya.
Dia menganggap, putusan 15 tahun terhadap kliennya itu masih sangat tinggi dan putusan maksimal di pasal anak. Menurutnya, majelis hakim masih belum memberikan pertimbangan banyak hal yang terdapat dalam fakta persidangan lalu. Apalagi, tidak ada kesengajaan ataupun niat sampai menjadikan korban meninggal dunia sehingga paling tidak majelis hakim bisa mempertimbangkannya.
“Tadi sama sekali tidak ada yang meringankan, padahal dari awal kami sudah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga bintang. Ini kami anggap terdakwa sudah berupaya bertemu keluarga bintang, dan sudah ada bahasa verbal kemudian sampai kepada permintaan maaf,” tutupnya.



















