Rumah Dieksekusi Meski Punya Sertifikat Asli, Ini Penjelasan Kepala PN Tulungagung

Rumah Dieksekusi Meski Punya Sertifikat Asli, Ini Penjelasan Kepala PN Tulungagung
Proses pengosongan rumah milik Jihamam warga Desa Gesikan Kecamatan Pakel Tulungagung meski dirinya masih memegang sertifikat asli.(isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Salah satu rumah warga di Desa Gesikan Kecamatan Pakel milik Jihamam, dieksekusi pengosongan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga :Dua Terdakwa Penganiayaan Santri Divonis 15 Tahun Penjara

Aksi pengosongan itu dilakukan atas dasar risalah lelang atas objek yang dieksekusi.

Read More

Berdasarkan pantauan, proses eksekusi pengosongan rumah tersebut berlangsung sangat panas lantaran dari kedua kubu tidak satupun yang mau mengalah.

Upaya pengosongan itu semakin dramatis ketika anak Jihamam mulai histeris dan menolak jika rumah yang sudah dibeli ayahnya itu hendak dikosongkan.

Kepala PN Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum mengatakan, proses eksekusi pengosongan rumah tersebut dilakukan berdasarkan risalah lelang atas objek tersebut.

Baca Juga :Hari Terakhir, Formasi CPNS di lingkup Pemkab Blitar, Dokter Spesialis Radiologi “Jomblo”

Diketahui, permohonan eksekusi tersebut dilakukan oleh Mukidi warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Berdasarkan data, proses eksekusi perkara lelang itu terdaftar dengan nomor 10 perdata eksekusi tahun 2023 Pengadilan Negeri Tulungagung.

Menurut Cyrilla, risalah lelang itu berarti pembeli lelang ini hendak menguasai objek lelangnya, namun masih dikuasai oleh pemilik sertifikat dari objek yang akan dieksekusi tersebut.

Baca Juga :Gasak Rp 19,5 Juta, Dua Maling Asal Kudus Dihadiahi Timah Panas Satreskrim Polres Trenggalek

“Kami melakukan eksekusi pengosongan terhadap rumah milik Jihamam atas permohonan dari Mukidi selaku pembeli objek melalui lelang di Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang,” kata Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, Kamis (12/9/2024).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *