Gasak Rp 19,5 Juta, Dua Maling Asal Kudus Dihadiahi Timah Panas Satreskrim Polres Trenggalek

Gasak Rp 19,5 Juta, Dua Maling Asal Kudus Dihadiahi Timah Panas Satreskrim Polres Trenggalek
Seorang tersangka dibawa petugas menggunakan kursi roda menuju lokasi konferensi pers di Polres Trenggalek. (angga/sejahtera.co)

Awalnya mereka hendak menyatroni rumah yang ada di sebelah AS, namun mereka mengurungkan niatnya karena ada penghuninya. Kemudian SM menyasar rumah AS setelah mengetahui rumah itu kosong.

Untuk memastikannya, mereka mengecek kondisi dalam rumah dengan menggunakan tangga kayu yang ada tak jauh dari rumah korban melalui bilik jendela.

“Setelah dipastikan aman, SM masuk ke dalam rumah lewat jendela dengan mencongkel menggunakan obeng. Jadi mereka masuk lewat jendela dengan memanjatnya,” ujarnya.

Read More

Baca Juga :Delapan Dusun di Kabupaten Trenggalek Raih Sertifikat Proklim Utama KLHK

Setelah masuk dalam rumah, mereka menggasak seluruh isi perhiasan hingga sejumlah uang yang ditemukan dalam dompet maupun laci dalam kamar yang tidak dikunci.

Di antaranya adalah uang dalam dua dompet masing-masing Rp 5,6 juta dan Rp 1,5 juta, serta perhiasan berupa cincin dan kalung seberat 26,3 gram. Kemudian mereka juga mengambil sebuah laptop dan uang tunai lainnya.

“Karena kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 15.975.000,” jelasnya.

Setelah melancarkan aksinya, SM keluar lewat jendela dan pergi bersama AM yang menunggu di dalam mobil. Peristiwa itu diketahui AS saat tiba di rumah.

Baca Juga :Peringati HUT ke-69 Polantas, Polres Blitar Gelar Baksos Salurkan Air Bersih

Mengetahui rumahnya dimaling, korban melaporkan peristiwa itu ke polisi. Polisi-pun bergerak cepat dan berhasil membekuk kedua pelaku.

“Pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara,” kata dia.

Dalam kesempatan itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati – hati dan waspada terhadap segala bentuk potensi tindak kejahatan.

Baca Juga :Kepala Bapenda Kabupaten Jombang: Perbaikan Kesalahan Pajak Hingga Juni

Misalnya dengan mengunci kamar maupun tempat menyimpan benda berharga saat ditinggal keluar rumah. “Tetap selalu berhati – hati dan waspada,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *