Sementara itu, Sekretaris DPRD kota Madiun melalui Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Budi Wibowo Santoso mengatakan, telah menerima surat pengunduran F Bagus Panuntun sebagai anggota DPRD 2024-2029. Menurutnya DPRD bakal segera memproses surat tersebut secepatnya.
“Setelah ini selanjutnya kami urus ‘dan berkoordinasi dengan KPU, terkait pengajuan PAW,” terangnya.
Baca Juga :Cuti Calon Petahana Pilbup Ponorogo Diproses, Penjabat Sementara Ditunjuk Pemprov Jatim
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pengunduran diri ini adalah salah satu syarat wajib, untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024.



















