“Korban menceritakan itu pada hari Sabtu, 12 Juli 2024 kemarin bersama ibunya,” ungkapnya.
Lanjut, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul bahkan melakukan persetubuhan terhadap korban di saat ibu kandung korban keluar rumah.
Baca Juga :Usai Mendapatkan Nomor Urut, Ini yang Disampaikan Mas Dhito-Mbak Dewi dan Deny-Mudawamah
Setelah itu terduga pelaku mendekati korban dan mengatakan kepada korban ”Papa pingin , mamamu tidak ada”. Selanjutnya terjadilah pencabulan terhadap anak tiri tersebut.
“Mencium bibir korban dan terkadang menempelkan kemaluan milik pelaku ke alat kelamin korban. Hingga pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya ini,” urai Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama.
Akibat pencabulan itu pelaku dijerat pasal 82 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan kedua atas Undang – Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak.
Baca Juga :Keracunan Massal Menimpa Warga Desa Junjung Tulunggaung, Satu Korban Meninggal Dunia
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tukasnya.



















