Jombang, SEJAHTERA.CO – Dalam gelaran Operasi Tumpas Semeru 2024, Satresnarkoba Polres Jombang menangkap WAG alias Mentes (42), seorang residivis yang domisili di kos yang ada di Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Baca Juga :Pj Walikota Batu Minta Gerakan Pangan Murah Rutin Digelar, Untuk Stabilkan Harga dan Bantu Warga
Mentes kedapatan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L dalam jumlah besar. Dari tangan WAG, polisi menyita barang bukti pil dobel L kurang lebih 25 ribu butir, serta sejumlah paket sabu.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa WAG telah menjadi target operasi selama beberapa waktu.
Baca Juga :Pilkada Trenggalek, Petahana Dapat Nomor Urut 2, Bumbung Kosong Nomor Urut 1
Itu karena aktivitasnya yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba setelah sempat menjalani hukuman penjara. Selain pil dobel L, WAG juga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Jombang.
“WAG merupakan residivis yang sudah lama kita incar. Dia tidak hanya mengedarkan pil dobel L, tetapi juga sabu. Dari penangkapan ini, kami menyita 25 ribu butir pil koplo dan paket sabu,” ungkap AKP Ahmad Yani saat konferensi pers, Senin (23/9/2024) sore.
Baca Juga :Setiap Paslon Pilkada Kota Batu Dapat 2 Walpri, ini Tugasnya


















