Baca Juga :Mobil Hiace Terobos Portal Jalur Klemuk Kota Batu, Begini Nasibnya
Selain itu, para paslon saat melakukan kampanye bisa menggunakan wilayah yang sama dan waktu yang sama asalkan pasangan calon bupati dan wakil bupati sudah memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP ) kepada pihak kepolisian.
“Nanti mengaturnya bagaimana itu merupakan kewenangan Polres Ponorogo,” paparnya.
Pihaknya menambahkan, sedangkan untuk kampanye akbar untuk para Paslon bupati dan wakil bupati diberikan satu kesempatan saja.
Baca Juga :Berangkat Kerja, Warga Gurah Tertabrak Bus, Begini Kejadiannya
Pihaknya juga telah memberikan sosialisasi kesemua tim pemenangan. Sedangkan untuk kampanye melalui media massa dimulai pada 10 – 23 November.
“Kampanye akbar atau rapat umum kita berikan satu kali bagi setiap masing masing paslon, untuk waktunya menyesuaikan setiap paslon,” tandas Amrul.



















