Karena bukan termasuk peserta pemilu, lanjut Rusman, kotak kosong tidak boleh difasilitasi kampanyenya oleh penyelenggara pemilihan. Sebab, ada beberapa kegiatan kampanye yang nantinya bakal difasilitasi oleh KPU Trenggalek.
Baca Juga :Mobil Hiace Terobos Portal Jalur Klemuk Kota Batu, Begini Nasibnya
“Fasilitasi kampanye hanya untuk peserta pemilu. Kami sudah wanti-wanti kepada KPU soal itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah massa di Kabupaten Trenggalek mengatasnamakan dirinya relawan bumbung kosong.
Relawan itu hadir sebagai bentuk kekecewaan adanya calon tunggal dalam Pilkada Trenggalek yang mereka nilai sebagai bentuk kemunduran demokrasi karena tidak ada perbandingan visi misi untuk menentukan sebuah pilihan.
Mereka-pun membawa misi tak main-main, yaitu memenangkan bumbung kosong sebagai bentuk protes dan kekecewaan adanya calon tunggal.
Baca Juga :Dituduh Mainan Narkoba, Calon Walikota Madiun Laporkan Akun TikTok ke Polres Madiun Kota
Bahkan untuk memuluskan misinya itu, mereka menyebut akan membentuk posko-posko hingga tingkat desa.
“Langkah ini sebagai bentuk upaya untuk mengingatkan masyarakat bahwa mereka memiliki hak untuk memilih, termasuk memilih tidak ada calon atau bumbung kosong,” kata Ali Maskur, salah satu relawan bumbung kosong.



















