Baca Juga :Sinergi dan Kolaborasi Antar-komunitas Bersihkan Sampah Sungai Maron Banyakan
“Korban pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya,” bebernya.
Mendengar apa yang diucapkan buah hatinya, orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri. Selanjutnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku pada Kamis (26/9/2024).
Baca Juga :Disdag Kabupaten Kediri Minta Kuota Tambahan Gas LPG 3 Kilogram ke Pertamina
“Pelaku sudah kami tahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kanit PPA.
Tak hanya itu, polisi juga melakukan pemeriksaan kejiwaan korban pencabulan. Usai petugas memeriksa psikologis korban, hasilnya ada ketakutan dan kecemasan diderita korban imbas perlakuan bejat lelaki 58 tahun itu.
Baca Juga :Peringati World Clean Up Day, LMI-DLH Kota Blitar Kompak Resik-resik Kali Lahar
Selain memeriksa psikologis korban, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut diantaranya hasil visum terhadap alat kemaluan korban. “Hasil visum ada luka robekan pada alat vital korban,” pungkasnya.



















