Kediri, SEJAHTERA.CO – Seorang laki-laki tega mencabuli anak berusia enam tahun di salah satu desa di Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Baca Juga :Dinkes Kabupaten Kediri Ingatkan Warga Waspada Ispa di Musim Peralihan
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan pelaku pencabulan yakni SS (58) warga Kecamatan Purwoasri. Akibat kejadian tersebut, korban sebut saja bunga mengalami ketakutan dan kecemasan.
Tak berhenti di situ, hasil visum menunjukkan terdapat luka robekan pada kemaluan korban.
Kejadian bermula pada Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Awalnya, bunga pergi untuk bermain sendiri di rumah pelaku yang tak jauh dari rumahnya. Sesampainya di rumah tersebut, pelaku berkata kepada korban berupa ajakan yakni Mbak Nayla Ayo Nyang Kamare Mbah Pri (Kakak Nayla Ayo Ke Kamar Kakek Pri).
Baca Juga :Pencuri Dana BOS Rp 107 Juta di Gudo Jombang Dibekuk Polisi, ini Motifnya
“Anak korban akhirnya berjalan menuju ke dalam kamar. Setelah itu, pintu kamar tersebut ditutup oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama melalui Kanit PPA, Ipda Heri Yuwono, Minggu (29/9/2024).
Ipda Heri melanjutkan, anak korban disuruh untuk melepas pakaian celana dalamnya dalam posisi berdiri hingga akhirnya terjadilah pencabulan. Tidak berhenti di situ, pelaku juga mencium tubuh korban. Usai melakukan aksinya, pelaku menyampaikan kepada korban agar tidak berbicara ke siapa-siapa.



















