Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sejumlah baliho pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Tulungagung ditertibkan karena memuat logo Pemkab Tulungagung maupun logo Partai Politik (Parpol) yang bukan partai pengusung.
Baca Juga :Jalan Lingkar Pule dari Rusak Parah Perlahan Mulus, Ini Penjelasan Dinas PUPR Trenggalek
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan, penertiban melibatkan Satpol PP Tulungagung karena baliho itu bukanlah Alat Peraga Kampanye (APK).
“Jadi baliho itu merupakan alat sosialisasi sebenarnya, karena dipasang jauh sebelum masuk masa kampanye, sehingga kamu tidak bisa menertibkan secara mandiri, dan perlu petugas Satpol PP,” kata Nurul Muhtadin, Senin (30/9/2024).
Sebelum penertiban, Nurul pernah mengumpulkan setiap pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati, timses hingga ketua setiap parpol di Tulungagung. Pada pertemuan itu, pihaknya meminta agar mereka menertibkan baliho tersebut secara mandiri dan ini sudah disepakati.
Namun, pihaknya masih mendapati adanya aduan terkait keberadaan baliho calon yang memuat logo Pemkab dan parpol yang tidak sesuai. Dikarenakan masih dijumpai baliho tersebut, maka pihaknya bersama Satpol PP Tulungagung kemudian melakukan penertiban secara paksa.