Baca Juga :Ambil Ranjau Sabu-sabu, Warga Ngasem Kediri Disergap Polisi
“Berdasarkan hasil kesepakatan saat pertemuan itu, jika masih didapati adanya baliho yang memasang logo Pemkab dan Parpol lain yang tidak sesuai, kami yang akan melakukan penertiban,” ungkapnya.
Adapun yang ditertibkan ada sebanyak 15 baliho yang masih memasang logo Pemkab dan logo parpol lain yang bukan pengusungnya. Belasan baliho tersebut diamankan di dua lokasi berbeda yakni Kecamatan Kota dan Kecamatan Gondang.
Baca Juga :Tabrak Pohon, Pemotor Asal Pesantren Kediri Meregang Nyawa, Begini Ceritanya
Menurut Nurul, belasan baliho yang sudah ditertibkan ini akan dianggap hilang, sehingga baliho tersebut tidak bisa diambil oleh pemiliknya agar tidak dipasang kembali. Bawaslu berencana untuk menghancurkan baliho tersebut, sehingga bisa dipastikan baliho itu tidak akan digunakan lagi.
“Sesuai kesepakatan kemarin, kalau sudah kami yang menertibkan, maka baliho itu dianggap hilang. Rencananya akan kami musnahkan,” pungkasnya.



















