Diduga Terlibat Korupsi DD Desa Tambakrekjo, Pengusaha Diringkus Kejari Tulungagung

Diduga Terlibat Korupsi DD Desa Tambakrekjo, Pengusaha Diringkus Kejari Tulungagung
Kejari Tulungagung saat mengamankan Hadi (Rompi pink) lantaran berkomplot atas kasus korupsi DD Tambakrejo tahun anggaran 2020-2022 (isal/sejahtera.co)

Terkait perannya, Hadi menyediakan kuitansi fiktif untuk laporan pertangungjawaban (LPJ) terhadap pengadaan beberapa barang yang dilakukan Kades Tambakrejo.

Padahal, tersangka Suratman tidak melakukan transaksi kepada Hadi seperti yang tertera pada LPJ.

“Jadi tersangka Hadi ini merupakan pemilik CV, yang bersangkutan berperan sebagai penyedia kuitansi fiktif, seolah-olah dana desa dibelanjakan di CV tersangka namun ternyata tidak,” ungkapnya.

Read More

Baca Juga :Masuk Triwulan IV, Pj Wali Kota Batu: Realisasi Belanja Pemkot Batu Belum Separo

Berdasarkan hasil penyelidikan, Amri menyebut, selama kurun waktu tahun 2020-2022, Kades Tambakrejo mengalokasikan DD untuk modal penyerta BUMDes.

Namun dalam LPJ diketahui modal tersebut tidak diberikan kepada BUMDes dan justru dibelikan beberapa alat kesehatan dan kebutuhan lain.

Alat kesehatan ini berkaitan dengan penanganan Covid-19, yang ternyata setelah diperiksa oleh Inspektorat, transaksi itu tidak ada.

Baca Juga :Buka TMMD ke-122 Desa Pagung, Pj Bupati Kediri: Ini Sasarannya

Saat ini, Hadi ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung hingga 20 hari ke depan dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 721 juta.

Sebelumnya, pertengahan bulan September lalu, Kejari Tulungagung telah menetapkan Kepala Desa Tambakrejo, Suratman sebagai tersangka.

Baca Juga :Imigrasi Kelas II dan Timpora Gelar Operasi, Sasar Dua Perusahaan di Kabupaten Jombang

Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan korupsi DD periode tahun 2020-2022. Atas perbuatannya ini, tersangka diancam minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *